Di balik akta notaris

Dalam sidang perkara oey boen lian (bank gelap) di pengadilan negeri purwokerto, saksi notaris tjandrawathy t. menggunakan hak ingkar profesi, menolak menjawab pertanyaan jaksa dan hakim. (hk)

Sabtu, 6 Agustus 1983

SIDANG perkara bank gelap di Pengadilan Negeri Purwokerto berlangsung tersendat-sendat. Sebab saksi, Notaris Tjandrawathy T. yang hari itu hendak didengar keterangannya menolak menjawab pertanyaan jaksa dan hakim, dengan alasan mempunyai hak ingkar. Sebelumnya, notaris itu juga menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, dan mengirim surat ke pengadilan, minta agar tidak dijadikan saksi. Itulah pertama kali terjadi: hak i...

Berita Lainnya