Bebas dari tuduhan

Tertuduh dalam perkara pembunuhan peragawati yulia yasin, dibebaskan dari segala tuduhan. (hk)

Sabtu, 4 Juni 1983

TAHAP pertama kasus Haji Fauzi, perkara pembunuhan peragawati Yulia Yasin, telah berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diketuai Ferdinandus, pekan lalu membebaskan Fauzi dari semua tuduhan. Bukan karena tertuduh itu menderita gangguan jiwa atau tidak -- seperti diributkan selama ini. Melainkan, "tidak ada seorang pun yang melihat ia membunuh," timbang majelis. Fauzi, 56 tahun, yang hari itu menge...

Berita Lainnya