Kawin Cerai Melalui Atasan

Tanggapan para ahli hukum Islam dan Tata Negara, mengenai PP. No.10/1983, tentang pengetatan peraturan kawin cerai bagi pegawai negeri sipil. (hk)

Sabtu, 14 Mei 1983

DESAS-DESUS pejabat kawin lagi, atau istri bermata sembab mengadu ke atasan gara-gara suami punya "simpanan" mungkin akan berkurang. Lubang untuk berpoligami dan bercerai, yang sejak beberapa tahun dipersempit undang-undang perkawinan, kini hampir tertutup bagi pegawai negeri. Menurut peraturan pemerintah yang baru, semua pegawai negeri harus mendapat izin atasan untuk kawin lagi ataupun bercerai. Hidup bersama di luar...

Berita Lainnya