Kawin Cerai Melalui Atasan
Tanggapan para ahli hukum Islam dan Tata Negara, mengenai PP. No.10/1983, tentang pengetatan peraturan kawin cerai bagi pegawai negeri sipil. (hk)
Sabtu, 14 Mei 1983
DESAS-DESUS pejabat kawin lagi, atau istri bermata sembab mengadu ke atasan gara-gara suami punya "simpanan" mungkin akan berkurang. Lubang untuk berpoligami dan bercerai, yang sejak beberapa tahun dipersempit undang-undang perkawinan, kini hampir tertutup bagi pegawai negeri. Menurut peraturan pemerintah yang baru, semua pegawai negeri harus mendapat izin atasan untuk kawin lagi ataupun bercerai. Hidup bersama di luar...