Ternyata bukan dibunuh

Tiga terdakwa pembunuh bayaran, begitu dakwaan jaksa, divonis bebas. tiga lainnya sedang menunggu vonis. lantas polisi dapat cerita dari mana?

Sabtu, 2 Oktober 1993

BEGITU hakim usai mengetukkan palu, terdakwa serempak menghampirinya. ''Terima kasih, Pak, penderitaan kami kini telah berakhir,'' ujar Yon Haryono, salah seorang yang bebas itu, terbata-bata. Dua lainnya adalah Mad Sukri dan Jalaludin. Suasana gembira pun merebak di ruang sidang Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, Senin pekan lalu. Sebaliknya, Jaksa Sukartono, yang semula menuntut 15 tahun, tampak lemas. ''Kami kasasi,'' katanya. Tuduhan jaksa ga...

Berita Lainnya