Mundurnya hakim pulsa

Hakim Hasan Mahmud mengundurkan diri untuk memeriksa perkara gugatan pulsa telepon, karena merasa ikut jadi korban. (hk)

Sabtu, 26 November 1983

SIDANG yang ditunggu-tunggu banyak pelanggan telepon, yaitu perkara pulsa telepon antara Perumtel Wilayah IV dan Pengacara O.C. Kaligis, dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Berbeda dengan rencana semula, Sabtu lalu susunan hakim yang memeriksa perkara itu diganti, dari majeli pimpinan Hakim Hasan Mahmud menjadi majelis yang diketuai Hakin Sarwoko. Hasan Mahmud, yang juga ketua pengadilan, dua pekan lalu menyata...

Berita Lainnya