Judi baru: perkara bupati

Bupati kebumen, jawa tengah, dihukum membayar ganti rugi Rp 2 juta. terbukti melakukan kesalahan karena melaporkan ketua pengadilan agama di daerah itu sebagai tidak loyal pada pemerintah. (hk)

Sabtu, 12 November 1983

TUDUHAN tidak loyal kepada Orde Baru biasanya mendatangkan kesusahan bagi pihak yang kena tuduh saja. Tapi kali ini tuduhan semacam itu berbalik memukul pihak yang menuduh yaitu bupati Kebumen, Jawa Tengah, Drs. Dadijono Tudo Drajitno. Bupati itu dihukum pengadilan untuk membayar ganti rugi Rp 2 juta kepada bekas ketua Pengadilan Agama Kebumen, H.M. Chamim. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, yang diketuai Hakim...

Berita Lainnya