"barang", menurut bismar

Penafsiran pasal 378 kuhap, salah satu unsur pasal penipuan, oleh bismar siregar dalam kasus hubungan di luar nikah antara katarina dan raja sidabutar mendapat kritik. (hk)

Sabtu, 15 Oktober 1983

Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu BARANG, membuat utang, atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan ..... (Pasal 378 KUHP) HUBUNGAN" di luar nikah antara pria dan wan...

Berita Lainnya