Cuma berat di pasal

Beberapa kasus kejahatan menyimpan senjata api dengan hukumannya. gepeng divonis 3 bulan. (hk)

Sabtu, 24 September 1983

ANCAMAN hukuman berat bagi pelaku kejahatan senjata api gelap lagl-lagi kandas dl persidangan. "Kami memang tidak menerapkan undang-undang itu secara mutlak kepada Gepeng," ujar Hakim Setyo Harsoyo. Alasannya, ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara seperti tertera dalam Undang-Undang Darurat 1951 itu tidak pas lagi dengan keadaan. "Kini situasi dan kondisi negara kita tenang darl damai," ujar hakim ...

Berita Lainnya