Mempunyai senjata api

Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan penjara karena mempunyai senjata api. (hk)

Sabtu, 24 September 1983

GEPENG tak selalu beruntung. Walau ia sudah menyatakan penyesalannya dan meminta maaf di depan pengadilan, dan bahkan kepada seluruh penonton TVRI, kesalahannya tak bisa diampuni hakim. Majelis Pengadilan Negeri Surakarta, pekan lalu, menghukum primadona rombongan Srimulat itu 5 bulan penjara potong tahanan. "Hakim berkeyakinan bahwa dia melakukan kejahatan menyimpan senjata api tanpa izin," ujar Ketua Majelis Hak...

Berita Lainnya