Dan nasib sopirnya

Hakim memvonis gepeng 5 bulan penjara potong tahanan sebelumnya dituntut 10 bulan. boss srimulat, teguh risau, dadang sopir gepeng kecewa. hakim dan jaksa bantah adanya diskriminasi hukum. (hk)

Sabtu, 24 Desember 1983

GEPENG tak selalu beruntung. Walau ia sudah menyatakan penyesalannya dan meminta maaf di depan pengadilan, dan bahkan kepada seluruh penonton TVRI, kesalahannya tak bisa diampuni hakim. Majelis Pengadilan Negeri Surakarta, pekan lalu, menghukum primadona rombongan Srimulat itu 5 bulan penjara potong tahanan. "Hakim berkeyakinan bahwa dia melakukan kejahatan menyimpan senjata api tanpa izin," ujar Ketua Majelis Hak...

Berita Lainnya