Ganti rugi untuk papi

Jaksa dan polisi (kejaksaan negeri jak-pus dan kekepolisian jak-pus kores 701) dihukum membayar ganti rugi karena salah melakukan penahanan terhadap papi abdullah yang semula dituduh melakukan penipuan. (hk)

Sabtu, 10 September 1983

PERTAMA kali terjadi: kejaksaan dan polisi dihukum karena menahan orang yang kemudian terbukti tidak bersalah. Kepolisian Jakarta Pusat Komando Resort 701 dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum: menahan Papi Abdullah selama 107 hari. Sebab itu, kedua instansi penegak hukum itu dihukum membayar ganti rugi kepada Papi sebanyak Rp ...

Berita Lainnya