Upaya memenjarakan hakim
Mahkamah Agung tetap menghukum hakim j.z. loudoe, terbukti melakukan korupsi. kejaksaan negeri siap melaksanakan. j.z. loudoe menolak. (hk)
Sabtu, 10 September 1983
BEKAS hakim terkenal, Johannes Zinto Loudoe, mendapat kepastian hukum: Mahkamah Agung mengukuhkan keputusan peradilan sebelumnya dan tetap menghukum Loudoe satu tahun empat bulan penjara potong tahanan karena terbukti melakukan korupsi. Namun, keputusan Majelis Hakim Agung yang diketuai Piola Isa itu tidak memperinci apakah Loudoe dihukum sebagai pegawai negeri atau sebagai hakim. Tidak juga dicantumkan perintah agar...