Vonis penyebab opk

Pengadilan negeri yogya, menjatuhkan vonis 18 th dan 12 tahun penjara bagi zulkarnaen dan akmal, dua orang penjambret yang menewaskan korbannya, nani, mahasiswa AKK di yogya. (hk)

Sabtu, 20 Agustus 1983

PENJAMBRET Zulkarnaen bin Sidin selamat dari tuntutan hukuman mati. Ketua Majelis Hakim, Thomas Sumardi, yang masih berharap penjahat itu bisa memperbaiki diri, hanya menghukum 18 tahun penjara. Kendati demikian, hukuman itu ternyata masih memuaskan ratusan pengunjun yang memadati Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu pekan lalu. "Kapok . . . untung tidak ditembak Garnizun," teriak seorang pengunjung, begitu hakim mengetu...

Berita Lainnya