Sengketa tanah jepang

Tanah konsulat jepang di medan jadi sengketa, tanah tersebut mempunyai 2 sertifikat. (hk)

Sabtu, 30 Juli 1983

RENCANA pembangunan Kantor Konsulat Jepang di Medan sejak dua tahun lalu terbengkali. Tanah yang mereka beli, di Jalan Listrik guna membangun kantor itu dan sudah mendapat sertifikat "hak pakai", belakangan digugat pihak lain. Rehan boru Bangun merasa memiliki sebagian dari tanah itu karena mempunyai sertifikat "hak guna bangunan". Kasus sertifikat ganda yang memang banyak terjadi itu kali ini menimpa badan perwakilan ne...

Berita Lainnya