O.b.l. dengan 36 perkara

Sidang perkara oey boen lian (slamet widodo) dituduh melakukan praktek bank gelap dan penipuan. (hk)

Sabtu, 23 Juli 1983

OEY Boen Lian (O.B.L.) alias Slamet Widodo ternyata tak sekuat dugaan masyarakat Purwokerto. Pengusaha yang sering memberi kesan seolah-olah mempunyai hubungan luas dengan kalangan atas di kota itu kini duduk di kursi terdakwa: dituduh melakukan praktek bank gelap dan sekaligus menipu. Selain O.B.L., jaksa juga mengajukan Lie Sien Yong (L.S.Y.) alias Hermanto, sopir O.B.L., ke muka sidang, dengan tuduhan sama. K...

Berita Lainnya