Salah pasang pasal

Undang-undang tentang lingkungan hidup dicoba dipengadilan terhadap 18 orang nelayan bali yang berburu penyu, tidak berhasil. jaksa salah menerapkan undang-undang tersebut. (hk)

Sabtu, 23 Juli 1983

SETELAH lima hari berlayar, 18 orang nelayan dari Pantai Tanung Benoa, Kabupaten Badung, di Bali, sampai di perairan sebelah selatan Sukabumi, di Jawa Barat. Di tempat itu mereka menemukan buruannya: penyu hijau. Selama dua hari mereka berpesta pora menyelam sambil menombaki penyu yang memang dikembangbiakkan di situ. Hasilnya, 59 ekor penyu terkumpul di dua kapal motor Sri Djati dan Sri Sukadana, tak keburu mereka n...

Berita Lainnya