Umur sebuah perkara

Eksekusi putusan Mahkamah Agung tentang sengeta tanah perkotaan di Medan (antara ahli waris toga raja tampubolon dengan bachtiar lumbantobing) belum dilaksanakan, meski telah diputus 10 th yang lalu. (hk)

Sabtu, 9 Juli 1983

TIGA tahun lalu Mardohar Tampubolon menerima wasiat dari mendiang ayahnya, Toga Raja Uluan Tampubolon. Isi wasiat pendek saja: "Miliki kembali tanah pertokoan itu". Pemuda Batak itu terpaksa meninggalkan bangku kuliahnya, di Sekolah Tinggi Publisistik Jakarta, dan kembali ke kampungnya di Tarutung, Sumatera Utara. Tekadnya hanya satu: mendapatkan kembali hak milik ayahnya, sepetak tanah pertokoan yang sudah diputuskan ...

Berita Lainnya