Sengketa pengasuh kartini

Pengadilan tingkat pertama dalam kasus sengketa majalah kartini, memenangkan gugatan lukman umar. ia dinyatakan tetap sah sebagai direktur PT. Viariasi Jaya. tergugat harus membayar ganti rugi Rp 100 juta.(hk)

Sabtu, 18 Juni 1983

DIAM-diam sengketa mengenai majalah Kartini diputus pengadilan tingkat pertama: Lukman Umar menang. Ia dinyatakan tetap sah sebagai direktur PT Variasi Jaya yang mengelola majalah wanita tersebut. Juga kedudukan dan jabatannya di Yayasan Pratama Sari selaku penerbit. Dan ketujuh tergugat, yang dulu "sekapal" dengannya oleh hakim dihukum agar membayar ganti rugi kepadanya: Rp 100 juta. Tepat pada tenggang waktu yang dib...

Berita Lainnya