Masih perlukah fatwa?

Go Sie Tjiak alias gendut yang sudah divonis di pengadilan semarang dibatalkan lagi. Gara-gara hakim Soegijo Soemardjo yang mengadilinya telah pensiun pada waktu memvonis si gendut.(hk)

Sabtu, 1 Desember 1984

CERITA yang unik ini muncul gara-gara wakil ketua Pengadilan Negeri Semarang, Wieke S. Kumawati, membatalkan vonis yang - bahkan - sudah dieksekusi. Itu terjadi dua minggu lalu. Dan hari itu juga, dengan majelis hakim yang baru, terdakwa yang sudah divonis itu disidangkan kembali. Ini semua masih ekor ketidakberesan pemensiunan Soegijo Soemardjo, ketua Pengadilan Negeri Semarang, kala itu. Pada 2 Oktober 1984, selaku ketua maje...

Berita Lainnya