Kisah Menjelang Vonis

Yanti menjelang divonis mencabut pengakuannya mencuri emas milik PT Sehat Komodo setelah tahu ia di bohongi. Tapi hakim tetap menjatuhkan hukuman. (hk)

Sabtu, 8 September 1984

INI belum pernah terjadi: terdakwa mencabut kembali pengakuannya justru menjelang vonis diucapkan hakim. Sekretaris direktur PT Sehat Komodo di Surabaya, Yanti alias Oei Giok Lan, mencabut pengakuan bahwa ia mencuri 1,5 kg emas di brankas milik perusahaannya. "Saya mohon keringanan, Pak Hakim. Saya sungguh tidak mencuri. Emas itu ada di tangan saya, karena saya peroleh dari dirut," ujar Yanti, menjelang vonis dibacakan. Yang serin...

Berita Lainnya