Tentang Da'i Yang Nyentrik

Diajukan ke pengadilan karena melakukan kejahatan subversi dengan dakwah di depan masyarakat Idi, Aceh timur. (hk)

Sabtu, 18 Agustus 1984

GURU dakwah itu, Tengku Fakir Hakir Ahmad Dewi bin Tengku Husin, 30, yang populer di kalangan masyarakat Idi, Aceh Timur, kini diadili di Pengadilan Negeri Langsa. Jaksa Sarban, yang membawa juru dakwah muda itu ke sidang, menuduh Fakir melakukan kejahatan subversi dalam berdakwah. Fakir dituduh mengeluarkan ucapan yang dapat mcnimbulkan kekacauan dan keguncangan dari di masyarakat, ketika berdakwah pada acara Maulid Nabi di Ma...

Berita Lainnya