Bebas Dan Sembuh
Fauzi yang dulu gila kini sehat walafiat. Keputusan hakim tingkat pertama adalah bebas murni, tidak bisa dibanding lagi.(hk)
Sabtu, 18 Agustus 1984
HAJI Fauzi makin "resmi" dianggap gila. Dia, yang pernah menggemparkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena diduga berpura-pura gila dalam pemeriksaan perkara pembunuhan Yulia Yasin, peragawati, kembai dibebaskan Pengadilan Tinggi Jakarta. Majelis Hakim Tinggi yang diketuai L. Rukmini menolak permohonan banding jaksa. Sebab, menurut Majelis, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan pembebasan "bebas murni". "Dan j...