Bagaimana Memblokir Warisan Pejabat

Warisan bekas bendaharawan sekwilda DKI Jakarta drs. Arfanie, Alm di BDN dipindahkan ke bendaharawan sekwilda. Ahli waris keberatan dan menuntut di pengadilan. (hk)

Sabtu, 18 Agustus 1984

SENGKETA warisan Almarhum bekas bendaharawan Sekwilda DKI Jakarta Drs. Arfanie, sebesar hampir Rp 1 milyar, kembali dilanjutkan di pengadilan. Pekan lalu, setelah BNI 1946 cabang Gambir dihukum karena memblokir rekening Almarhum sebesar Rp 18 juta, giliran BDN digugat karena berbuat serupa. Bahkan ahli waris menganggap BDN lebih keterlaluan: memindahkan rekening Almarhum sebesar Rp 949 juta ke rekening bendaharawan Sekwilda D...

Berita Lainnya