Bekas Kasus Kemayoran Berkat Kasus Kemayoran

Pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Jerman Hamid, 46, direktur PT Multi Episode dalam kasus penyelundupan kemayoran. (hk)

Sabtu, 28 Juli 1984

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa memvonis perkara "penyelundupan Kemayoran" tanpa hadirnya terdakwa utama Ir. Djerman Hamid, 46. Direktur PT Multi Episode itu ketika putusan dibacakan Hakim Setiawan sedang berada di Rumah Sakit Persahabatan, karena menderita radang limpa. Keputusan hakim tanpa hadirnya terdakwa itu - bukan perkara in absentia - merupakan yang pertama kali terjadi sejak KUHAP membuka kemung...

Berita Lainnya