Menghindari nasabah?

Sebuah bank perkreditan rakyat di bali dinyatakan pailit lewat keputusan pengadilan. benarkah ini hanya taktik untuk menghindari tuntutan pidana?

Sabtu, 4 Desember 1993

PINTU gerbang kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Guna Dwipayana Denpasar, sejak Kamis pekan lalu, digembok rapat. Nasib BPR tersebut mulai saat itu tamat riwayatnya, menyusul dikabulkannya permohonan pailit oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Hakim Parmo hanya memerlukan waktu empat kali sidang sebelum akhirnya mengabulkan permohonan BPR Artha Guna. Bank itu dinilai tak bisa lagi membayar utang-utangnya kepada nasabah. ''Karena itu, saya nyata...

Berita Lainnya