Vonis melunasi penahanan

Tiga wanita yang terlibat kasus haur koneng divonis sebatas masa penahanan. tindakan petugas dan tabir kasus itu tak kunjung tersingkap.

Sabtu, 4 Desember 1993

VONIS kasus Haur Koneng mulai mengalir dari Pengadilan Negeri Majalengka, Jawa Barat. Senin pekan lalu, tiga terdakwa, Iis Aisyah, 15 tahun, Wawat, 18 tahun, dan Almanah, 21 tahun, masing-masing divonis 4 bulan penjara. Mereka dianggap tak mematuhi perintah untuk menyerah dari petugas. Ketiga wanita muda itu semula dituduh terlibat peristiwa Haur Koneng (bambu kuning), akhir Juli silam. Ketiga anak buah Abdul Manan ini memukuli Kepala Dusun Gunun...

Berita Lainnya