Vonis mati untuk menantu

Pengadilan ujungpandang memvonis hukuman mati kepada haji m. nur, karena terbukti membunuh keluarga mertuanya. hasan yang membantu nur dituntut seumur hidup. (hk)

Sabtu, 16 Juni 1984

VONIS hukuman mati, yang jarang jatuh, dikenakan juga oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ujungpandang. Haji M. Nur, menurut majelis hakim yang diketuai Said Harahap, terbukti "menghabisi" keluarga mertuanya: Hajjah Suhada, mertua perempuannya, Rosmiaty, dan Sahruddin, adik iparnya, serta Ismail, keponakannya. Putusan Said Harahap, yang dijatuhkan akhir bulan lalu, merupakan hukuman mati pertama bagi perkara pidana dalam sejar...

Berita Lainnya