Mengadili Martabat Among

Among Hasan Makmur, pimpinan pesantren cipinang muara, Jakarta yang dituduh menculik seorang gadis di medan, dibebaskan oleh PN Medan. (hk)

Sabtu, 31 Maret 1984

GERANGAN apa kejahatan Among Hasan Makmur, 58, sampai dilempari batu, ditangkap polisi, lalu digiring ke pengadilan? Jaksa mendakwanya "mencoba menculik" seorang gadis kecil, dan menuntut hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Tapi Pengadilan Negeri Medan, Sabtu pekan lalu, menempelkan pengumuman: membebaskan Among dari segala tuduhan, memulihkan hak, kemampuan, kedudukan, dan martabatnya. Cerita yang terungkap di...

Berita Lainnya