Perkara Ganjil

Perkara Paeran dan Ponirin, ditinjau kembali di Pengadilan Negeri Rantauprapat, sumatera utara. 1977 Paeran dan Ponirin dijatuhi hukuman 10 th dan 7 th penjara karena dituduh membunuh Atmo & Sumarni. (hk)

Sabtu, 31 Maret 1984

HAKIM belum bersedia menghadapkan kembali kedua terhukum ke ruang sidang: Paeran, 45, dan Ponirin, 24, hanya disimpan di sel pengadilan itu ketika berkas perkaranya disidangkan kembali. Perkara kedua orang itu ditinjau kembali di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Keberatan menghadirkan terhukum, menurut Hakim Daulat Napitupulu dalam sidangnya yang kedua Selasa minggu lalu, didasarkan ketentuan...

Berita Lainnya