Rembukan Tarif Polusi Laut

Negara anggota komite konsultatif ahli hukum asia afrika, mengadakan pertemuan di jakarta, merumuskan kesatuan pendapat untuk mengubah tarif ganti rugi polusi minyak di laut yang dianggap tak memadai. (hk)

Sabtu, 17 Maret 1984

ANCAMAN di laut tak hanya gelombang pasang atau angin topan - yang segala akibatnya tak bisa dituntutkan kepada siapa pun. Juga polusi. Dan yang terakhir ini, bila disebabkan oleh minyak yang tumpah dari kapal pengangkutnya ada aturan ganti ruginya. Dua konvensi, yang diberlakukan lebih dari 10 tahun lalu, menetapkan besar ganti rugi yang dibayarkan kepada negara "pemilik" laut itu: besar seluruhnya maksimum US$ 61 juta. Namun, g...

Berita Lainnya