"Si Adil" Perlu Diperlombakan?

Setelah lahir kesepakatan 29 februari 1984, para hakim di medan (sum-ut) menjatuhkan hukuman yang berat pada pelanggar hukum. (hk)

Sabtu, 17 Maret 1984

TATKALA Humala Hutabarat dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, Pangkowilhan I Letnan Jenderal Soesilo Soedarman pun mendongkol. Humala, 41, pada awal 1981 memalsukan cek dan giro yang merugikan Bank Pembangunan Daerah Sum-Ut Rp 812 juta. Di Pengadilan Negeri Medan, jaksa menuntut hukuman 2 tahun penjara, tapi Hakim Chabib Syarbini pada akhir April 1982 cuma menghukumnya 10 bulan penjara. "Sampai kentut pun saya tak akan bisa meng...

Berita Lainnya