Teko Siapa Yang Punya

Sengketa merk teh cap "teko" antara kim hock dan ud hormat. pengadilan negeri pemantang siantar memutuskan bahwa yang berhak memakai merk tersebut adalah ud hormat. (hk)

Sabtu, 10 Maret 1984

KIM HOCK, artinya "rezeki emas", dihukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar: Perusahaan itu diminta memberangus bungkus-bungkus teh Cap Teko dan dilarang memasarkan teh yang diproduksikannya dengan merk itu. Masih lagi diharuskan membayar ganti rugi kepada lawannya, UD Hormat, sebesar Rp 25 juta. Perkara dua perusahaan bubuk teh itu yang diputus 28 Februari lalu, berpangkai dari persaingan dagang. Keduanya samasama menggunakan mer...

Berita Lainnya