Rapi Berbelit

Proses pembayaran ganti rugi prapengadilan dikecam karena berbelit-belit. Mohammad Chaeruddin yang pernah ditahan, dan kemudian dinyatakan tak bersalah, tak dapat menerima uang ganti rugi karena kadaluwarso.

Sabtu, 10 Maret 1984

MOHAMAD Chaerudin merasa kesal. Yang membuat dia penasaran: keluarnya peraturan menteri keuangan tentang tata cara pembayaran ganti rugi prapengadilan yang diumumkan dua pekan lalu. Menurut pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka atau terdakwa yang ditangkap, ditahan, atau diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang, atau karena kelalaian, berhak mengajukan tuntutan ganti rugi dan rehab...

Berita Lainnya