Tertuntut Yang Acuh Tak Acuh

Jos sutomo dan ava hartono, selaku direktur utama dan direktur pt sumber mas timber plywood, dituntut hukuman masing-masing 7 tahun penjara dan denda rp 30 juta. (hk)

Sabtu, 10 Maret 1984

DALAM tahanan bukan mesti beristirahat. Buktinya, H.M. Jos Soetomo di dalam takanan di LP Samarinda sempat bingung memikirkan tawaran Pemda Kalimantan Timur: dia diminta tetap ikut mengawasi perusahaannya. Setelah bimbang, Tomo menolak, walau dia tahu bahwa maju mundur usahanya sangat berarti bagi kas daerah. Lalu, dengan raketnya, dia memukul-mukul bola tenis ke dinding, melupakan tawaran itu dan bahkan tuntutan hukuman 7 ta...

Berita Lainnya