Menghukum notaris awut-awutan

Di surabaya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara terbukti membuat akta surat kuasa yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (hk)

Sabtu, 18 Februari 1984

PENGADILAN Negeri Surabaya membuat sejarah baru, akhir Januari lalu, dengan memvonis Stefanus Sindhunata hukuman penjara 3 bulan dalam masa percobaan 6 bulan. Ini untuk pertama kali terjadi di Indonesia. Meskipun tak ada unsur kesengajaan, menurut Majelis Hakim pimpinan Monang Siringoringo notaris yang sudah berpraktek selama 15 tahun itu "terbukti membuat akta surat kuasa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya....

Berita Lainnya