Piutang Kamaruddin

Bekas tahanan, menggugat kapolda dan jaksa agung, menuntut ganti rugi sebesar rp 160 juta. ia ditahan selama 2 th 8 bulan tanpa salah. dalam tahanan ia disiksa oleh polisi. (hk)

Sabtu, 14 Januari 1984

SEBUAH "tamparan" ke wajah kepolisian dan kejaksaan terjadi justru pada saat berakhirnya masa peralihan hukum acara lama, HIR, ke hukum acara baru KUHAP. Seorang bekas tahanan, Kamaruddin, menggugat Kapolri dan jaksa Agung untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 160 juta. Kamaruddin, yang ditahan sejak masa HIR, Juli 1979, sampai zaman KUHAP, Februari 1982, merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh hamba hukum - sampai kemudian dib...

Berita Lainnya