Natalegawa: Bebas, Tidak, Dan...Tidak

Bekas direktur bbd, natalegawa, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh mahkamah agung, terbukti terlibat korupsi dalam kasus pluit. (hk)

Sabtu, 14 Januari 1984

PADA sidang kasasi pertama yang terbuka untuk umum" - seperti kata Hakim Agung Karlinah Palmini - Majelis Hakim Agung menghukum bekas direktur Bank Bumi Daya, Raden Sonson Natalegawa, selama 2 tahun 6 bulan penjara. Bekas pejabat bank yang mengurus kredit itu dinyatakan terbukti korupsi. Keputusan akhlr tahun itu, 29 Desember lalu, menarik perhatian. Sebab, Natalegawa sebelumnya dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari tu...

Berita Lainnya