Perkara pajak, ya perkara pajak

Dua direksi PT Kalisco yang sudah divonis hukum penjara karena dituduh manipulasi pajak dengan membuat buku ganda dilepaskan oleh Mahkamah Agung. Sementara direktur Tobusco mendapat grasi. (hk)

Sabtu, 29 Desember 1984

UPAYA kejaksaan memperkarakan "korupsi pajak" benar-benar kandas. Majelis hakim agung, yang diketuai Adi Andojo Sutjipto, melepaskan presiden direktur dan wakil presiden direktur PT Kalisco, Thomas Wibowo dan Hirosutgu Murai, dari tuntutan hukum. Sebelumnya, kedua pimpinan perusahaan besi baja PMA itu dituduh memanipulasikan pajak dengan cara membuat buku ganda, sehingga merugikan negara sampai Rp 887 juta. Di Pengadilan Negeri ...

Berita Lainnya