Karena lalai timbul musibah
Kedua pegawai perumka yang bertanggung jawab dalam kasus tabrakan kereta di citayam dihukum. gaji mereka tak sampai dicabut.
Sabtu, 14 Mei 1994
TAK sekalipun mereka berani menatap hakim dan jaksa. Slamet Imam Santoso dan Jamaludin -- keduanya berusia 32 tahun -- terus menunduk. Begitu pula ketika ketua majelis hakim Mohammad Soeleman di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa pekan lalu, memvonis mereka 3 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara. Pengatur perjalanan kereta api (PPKA) Stasiun Depok Lama dan PPKA Stasiun Citayam itu dinilai lalai, sehingga terjadi tabrakan dua kereta rel listrik...