Vonis tenggang rasa?

Para pelaku pembunuhan gadis La Iccu, 25, telah divonis pengadilan negeri pangkep. Dituduh mengambil kepala korban untuk tumbal menara. Tidak seorangpun dari para terdakwa yang mengaku. (hk)

Sabtu, 15 Desember 1984

CERITA tentang kepala manusia dijadikan tumbal untuk pembangunan suatu proyek sekarang tidak lagi sekadar isu. Setidaknya terbukti di Pengadilan Negeri Pangkep (Pangkajene Kepulauan), Sulawesi Selatan. Lima orang penduduk setempat dihukum karena terbukti mengambil kepala seorang gadis, La Iccu, yang menurut tuduhan jaksa dipakai untuk tumbal pembangunan menara listrik tegangan tinggi. Majelis hakim yang diketuai Hardani Hadisi...

Berita Lainnya