Eksekusi sebelum vonis

Gunawan pemilik perusahaan es lilin dan bar restoran di Surabaya amblas akibat fatwa Mahkamah Agung yang memenangkan PT Agung dalam persengketaan tanah itu. (hk)

Sabtu, 8 Desember 1984

SAMPAI saat ini, sekitar 200 orang buruh pabrik es lilin dan karyawan bar & restoran It King Wie di Jalan Jagalan, Surabaya, belum berketentuan nasibnya. Sebab, kedua tempat mereka bekerja itu, bulan lalu, berdasarkan fatwa ketua Mahkamah Agung, Ali Said, diratakan dengan tanah oleh petugas pengadilan dibantu aparat keamanan. Pemilik kedua perusahaan itu, Gunawan Kasnoyo, menolak permintaan karyawannya untuk merundingkan pesango...

Berita Lainnya