Kisah perkara pembakar rumah

Syarifuddin Harahap yang sudah divonis penjara karena dituduh membakar 15 rumah di Tanjung Sarang Elang dibatalkan lagi, karena ada kesalahan jaksa dalam surat tuduhan. (hk)

Sabtu, 8 Desember 1984

MAJELIS Hakim Agung yang diketuai A. Soedjadi terpaksa membatalkan vonis Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Pengadilan Tinggi Medan terhadap Syarifuddin Harahap. Padahal Syarifuddin nyata-nyata terbukti bersalah: membakar 15 buah rumah di Kampung Tanjung Sarang Elang, Rantau Prapat, dan oleh karena itu ia dihukum 12 tahun penjara oleh pengadilan sebelumnya. Pembatalan putusan peradilan bawahan itu, menurut Hakim Agung Soedj...

Berita Lainnya