Janji bendaharawan

Bendaharawan bea cukai, Kamarijoen, 53, dituduh menggelapkan uang titipan dari hasil pelelangan penyelundupkan tekstil. Kasus ini akan segera diserahkan ke kejaksaan. (hk)

Sabtu, 24 November 1984

PERKARA penggelapan uang hasil penjualan barang bukti penyelundupan sebanyak Rp 1 milyar oleh bendaharawan Bea Cukai (BC), Kamarijoen, agaknya terpaksa diteruskan ke pengadilan. Sebab, kesempatan yang diberikan kejaksaan untuk mengembalikan uang negara itu selambat-lambatnya November ini ternyata tidak dipenuhi Kamarijoen. Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Singgih, membenarkan bahwa kasus penggelapan itu kini tengah diusut. Menu...

Berita Lainnya