Karena Anjing Besar

Wayan Ati, 13, dihukum penjara. Dituduh mencuri dengan kekerasan terhadap Nur Dian Wahidah, 4, hingga mati menurut pengacara, Ati, Abdi, dan Ubai tidak melakukan pembunuhan.(hk)

Sabtu, 3 November 1984

LAGI-lagi ada anak di bawah umur harus masuk penjara orang dewasa. Wayan Ati (bukan nama sebenarnya), 13, pekan lalu dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Gadis itu dianggap terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seorang bocah berusia empat tahun. Ati masih belum mengerti bahwa vonis sudah jatuh. "Saya mohon keringanan," katanya sambil menangis. Suatu hari, April tahun lalu, pe...

Berita Lainnya