Dilema Lopa Di Ujungpandang

Kejaksaan tinggi Sul-Sel tetap menahan Tony Gozal dan dua orang pejabat agraria dalam kasus manipulasi tanah. Pengadilan negeri menolak perpanjangan penahanan dan tim pengacara berbalik. (hk)

Sabtu, 27 Oktober 1984

SESUAI dengan hukum acara pidana, KUHAP, seharusnya kejaksaan melepaskan "orang kuat" Ujungpandang, Tony Gozal, dari tahanan begitu permohonan kejaksaan untuk memperpanjang masa penahanan ditolak pengadilan. Tapi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang sudah menahan Tony selama 60 hari, tidak melaksanakannya. Alasan yang dikemukakannya tak berdasarkan hukum tapi, "Bai saya tidak ada orang yang kebal hukum," ujar kepala Kejaksaan Tin...

Berita Lainnya