Vonis korupsi vaksin

Sutrisno, dokter hewan, bekas kepala pusvetma bersama empat dokter hewan bawahannya terbukti korupsi dalam pembelian bahan baku untuk vaksin ternak. pengadilan memvonis hukuman 1-2 th penjara. (hk)

Sabtu, 6 Oktober 1984

BEKAS kepala Pusat Vaterinaria Farma (Pusvetma) Surabaya, Soetrisno, bersama empat bawahannya, Sulystianto, Sumpena Natadjumena, Achmad Sadik, dan Djoko Sugiarto, diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti korupsi. Kelima dokter hewan itu, menurut majelis, telah mengkorup anggaran negara sebesar Rp 500 juta dalam pembelian bahan baku untuk vaksin. Menurut majelis hakim, yang diketuai Yahya Wijaya, kelima ahli yang bekerja u...

Berita Lainnya