Kalau Anus Pindah Ke Perut

Seorang dokter bersama istrinya Nurhamidah dihukum membayar ganti rugi kepada pasiennya, Ngatemi. Yang menyebabkan cacat seumur hidup. (hk)

Sabtu, 15 September 1984

KALANGAN kedokteran sedang diuji dalam perkara perdata. Dokter Anas Tahar Harahap, pengawas Klinik Bersahn Kartini, Medan, dan istrinya, Bidan Nurhamidah boru Siregar, dua minggu lalu dihukum membayar ganti rugi kepada bekas pasien mereka, Ngatemi. Suami istri pemilik rumah bersalin itu dipersalahkan telah menyebabkan pasiennya cacat seumur hidup: anusnya terpaksa dipindahkan ke perut. Akhir Maret lalu, Ngatemi, ibu tujuh anak,...

Berita Lainnya