Harga Pergaulan

Pengadilan Negeri Medan memutuskan Edwin harus membayar ganti rugi Rp 5 juta, karena telah menggauli pacarnya, vina yang masih dibawah umur. (hk)

Sabtu, 25 Agustus 1984

BANYAK kisah cinta yang berakhir dipengadilan. Di antaranya kisah Ng Tjah Woh alias A Woh alias Edwin. Bersama kedua orangtuanya, pekan lalu, ia menerima putusan pengadilan untuk membayar ganti rugi Rp 5 juta kepada Thomas Adlwinata, orangtua pacarnya, Vina (bukan nama sebenarnya). Pasalnya, Edwin, 22, dianggap bersalah "menggauli" Vina, 16, padahal sebelumnya ia sudah berjanji akan menjauhi gadis itu. Putusan Pengadilan Negeri M...

Berita Lainnya