Vonis Bebas Untuk Profesi Dokter

Dr. Setyaningrum yang divonis penjara karena dituduh lalai sehingga pasiennya meninggal, akibat salah obat, diputuskan Mahkamah Agung tidak bersalah. diharapkan ada peraturan yang melindungi prof dokter.

Sabtu, 25 Agustus 1984

PALU Majelis Hakim Agung akhirnya membebaskan para dokter dari ancaman hukuman - bila pasiennya mati. Setidaknya terhadap dr. Setyaningrum, yang dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan karena dianggap alpa sehina pasiennya meninal, diputuskan Mahkamah Agung tidak bersalah. "Saya merasa gembira dan bersyukut mendengar putusan itu. Rasanya saya merasa terangkat dari jurang kecemasan," ujar Nyonya Setyaningrum...

Berita Lainnya