Menggali Ayat Praktis

Ho Chin yang menganiaya Ny. Asim dan anaknya tidak dihukum, tapi dikenakan ganti rugi sesuai dengan tuntutan Ny. Asim.(hk)

Sabtu, 4 Agustus 1984

HO CHIN, pengemudi bajaj, dihukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 6 bulan penjara karena memukul tetangganya. Tapi, menurut putusan hakim, dua pekan lalu, ia tidak perlu masuk penjara bila membayar ganti rugi kepada tetangganya itu, Nyonya Asim, sebanyak Rp 80.000. Karena itu, sampai akhir pekan lalu, Ho Chin tidak pernah pulang ke rumahnya: siang malam ia menarik bajaj untuk melunasi ganti rugi itu yang harus dibayarnya pekan i...

Berita Lainnya